Saturday, September 29, 2012

Hubungan Nagara dan Agama








Aqidah Islamiyah adalah iman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya,
rasul-rasul-Nya, Hari Akhir, dan Qadar (taqdir) Allah. Aqidah ini merupakan
dasar ideologi Islam yang darinya terlahir berbagai pemikiran dan hukum Islam
yang mengatur kehidupan manusia. Aqidah Islamiyah telah memerintahkan untuk
menerapkan agama secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan, yang tidak
mungkin terwujud kecuali dengan adanya negara. Firman Allah SWT:

Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara
keseluruhan?? (Qs. al-Baqarah [2]: 208).

Apakah kamu akan beriman kepada sebagian Al Kitab dan ingkar kepada sebagian
yang lainnya. Maka tidak adabalasan bagi yang mengerjakan itu di antara kamu,
melainkan kehinaan dalam kehidupan dunia dan pada Hari Kiamat mereka akan
dikembalikan kepada azab yang sangat pedih?? (Qs. al-Baqarah [2]: 85).

Seluruh hukum-hukum Islam tanpa kecuali harus diterapkan
kepada manusia, sebagai konsekuensi adanya iman atau Aqidah Islamiyah. Dan
karena hukum-hukum Islam ini tidak dapat diterapkan secara sempurna kecuali
dengan adanya sebuah institusi negara, maka keberadaan negara dalam Islam
adalah suatu keniscayaan. Karena itu, formulasi hubungan agama-negara dalam
pandangan Islam dapat diistilahkan sebagai hubungan yang positif, dalam arti
bahwa agama membutuhkan negara agar agama dapat diterapkan secara sempurna dan
bahwa agama tanpa negara adalah suatu cacat yang akan menimbulkan reduksi dan
distorsi yang parah dalam beragama. Agama tak dapat dipisahkan dari negara.
Agama mengatur seluruh aspek kehidupan melalui negara yang terwujud dalam
konstitusi dan segenap undang-undang yang mengatur kehidupan bernegara dan
bermasyarakat.

Maka dari itu, tak heran banyak pendapat para ulama dan cendekiawan Islam yang
menegaskan bahwa agama-negara adalah sesuatu yang tak mungkin terpisahkan.
Keduanya ibarat dua keping mata uang, atau bagaikan dua saudar kembar
. Jika dipisah, hancurlah perikehidupan manusia.

Hubungan agama-negara dalam pandangan Islam harus didasarkan pada Aqidah
Islamiyah, bukan aqidah yang lain. Aqidah Islamiyah telah memerintahkan
penerapan agama secara menyeluruh, yang sangat membutuhkan eksistensi negara.
Jadi, hubungan agama dan negara sangatlah eratnya, karena agama (Islam) tanpa
negara tak akan dapat terwujud secara sempurna dalam kehidupan.