TOKOH-TOKOH
EKONOMI ISLAM DAN PEMIKIRANNYA
Zaid
bin Ali adalah putra dari Imam Syi’ah ke 4,Ali Zainal Abidin,dan cucu dari
Husain bin Ali.Beliau lahir pada tahun 80 H/ 699 M.Beliau di kenal ahli fikih
kenamaan di masanya.
Dasar
pemikiran ekonomi Imam Zaid bin Ali adalah menyatakam keabsahan jual beli
secara tangguh dengan harga yang lebih daripada jual beli tunai.pemikiran ini
menjadi salah pijakan pendapat tentang kebolehan menetapkan kelebihan harga
yang lebih tinggi pada jual beli secara kredit
ataupun tangguh/tertunda.
Abu
Hanifah hidup pada zaman Daulah Bani Umayyah selama 52 tahun mulai dari
khalifah Abdul Malik dan Daulah Abbasiyah selama 18 tahun.ia sebagai ahli hukum
dan seorang pedagang di Kufah yang pada waktu itu merupakan pusat kegiatan
komersial dalam suatu perekonomian yang sangat berkembang.
Dasar
pemikiran ekonomi Imam Abu Hanifah adalah tentang Transaksi salam.Tampaknya Abu
Hanifah tidak terlalu mempersalahkan transaksi salam sepanjang dalam kontraknya
betul-betul clearly stead,yaitu ada
kejelasan tentang komoditi,jenis,kualitas,kuantitas dan place of
delivery-nya.Di samping itu menurutnya,barang juga di syaratkan harus sesuai
dengan transaksi yang ada di dalam transaksi murabahah.
Imam
Abu Hanifah juga memberikan jalan keluar untuk praktek perdagangan lainnya
dalam kaitan norma-norma islami.Abu Hanifah pun menolak akad Muzaara’ah
(kontrak hasil pertanian) karena beliau sangat peduli kepada mereka yang miskin
dan lemah.ia ingin membela pihak yang lemah yaitu penggarap dalam hal tanahnya
itu tidak menghasilkan.
Ibnu
khaldun nama lengkapnya Abu Zayd ‘Abd al- Rahman ibn Muhamad ibn Khaldun
al-Hadmari lahir 27 mei 1332/732 H,beliau adalah sejarawan muslim dari Tunisia
dan sering di sebut sebagai bapak pendiri ilmu hisoriografi,sosiologi,dan
ekonomi.
Dasar
pemikiran ekonomi Ibnu Khaldun adalah sebagai berikut:
·
Pajak dan
Belanja Negara
Pengenaan pajak harus di lakukan secara
adil kepada semua yang memang wajib membayar dan secara wajar sesuai dengan
kemampuan wajib pajak sesungguhya.
Prioritas belanja Negara menurut ibnu
khaldun adalah untuk keperluan pelayanan sosial kepada fakir dan miskin,janda
dan anak yati,para pensiunan,orang-orang buta dan mereka yang tidak bisa
membaca al-quran.kemudian negara juga perlu untuk membangun rumah
sakit,membiayai perawat,dokter dan mantra kesehatan.
·
Teori Produksi
Menurut Ibnu
Khaldun,produksi adalah aktivitas manusia yang di organisasikan secara sosial dan
internasional.Tenaga manusia adalah sangat penting untuk setiap akumulasi laba
dan modal.dengan demikian tanpa ada tenaga manusia tidak akan ada hasil yang
akan di capai dan tidak akan ada hasil yang berguna.
Dan organisasi sosial
dari tenaga kerja ini harus di lakukan melalui spesialisasi yang lebih tinggi
dari pekerja.Hanya melalui spesialisasi dan pengulangan operasi-operasi
sederhanalah orang menjadi terampil dan dapat memproduksi barang dan jasa yang
bermutu baik dengan kecepatan yang baik.
E.
Imam
Malik bin Anas hidup semasa pemerintahan Khalifah Bani Umayyah.Dan wafat nya
diMadinah.
Karyanya
yang terkenal adalah kitab Al-Muwatta,sebuah kitab hadist bergaya fikih atau
kitab fikih bergaya hadist.dan inilah kitab hadist dan fikih tertua .
Dasar pemikiran ekonomi Imam Malik adalah Malik regarded the ruler to be accountable for
welfare to the people.Pemikiran
Malik mengisyaratkan tentang perlunya suatu kebijakan ekonomi untuk
kesejahteraan masyarakat.Di samping itu pemikiran malik juga telah membahas
tentang masalah-masalah yang bersifat mashalah ,misalnya,tentang persoalan
utility.Apakah untuk sosial atau individu,utility hanya berdampak pada
kesejahteraan masyarakat.
Imam Malik membenarkan pemerintahan
islam untuk memungut pajak lebih apabila di perlukan untuk kesejahteraan
masyarakat.
Abdurrahman
al-Awza’i Hidup pada masa pemerintahan Khalifah Bani Umayyah.dan sebaya dengan
Imam Abu Hanifah.
Dasar
Pemikiran ekonomi Abdurrahman Al-Awza’I adalah beliau cenderung membebaskan
orang melakukan kontrak.dan untuk memfasilitasi orang dalm transaksi mereka ia
memberlakukan bagi hasil pertanian (muzaraah) sesuai dengan kebutuhan nya
sebagaimana ia membolehkan bagi hasil usaha. Tampak pada masa itu sudah di
kenalkan sharecropping dan syirkah.bahkan sudah terjadi salah satu bentuk
syirkah yang selanjutnya yang di kenal dengan mudharabah.